Knowledge is not about only studying

AKPER PAMEKASAN

JALAN JOKOTOLE BELAKANG SMAN 2 PAMEKASAN

Senin, 16 November 2015

TRANSPLANTASI ORGAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   LATAR BELAKANG
       Perkembangan dan kemajuan zaman yang sangat pesat saat ini memberikan dampak secara global diberbagai bidang, salah satunya adalah kemajuan  di bidang kedokteran dan kesehatan yaitu teknik transplantasi organ.
         Transplantasi organadalah tindakan medis berupa pendonoran atau pemindahan seluruh maupun sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ dapat berasal dariseseorang yang masih hidup ataupun telah meninggal.
Sejak kesuksesan transplantasi yang pertama kali berupa ginjal dari donor kepada pasien gagal ginjal pada tahun 1950 di Chicago, perkembangan di bidang transplantasi maju pesat. Permintaan untuk transplantasi organ terus mengalami peningkatan melebihi ketersediaan donor yang ada. Sebagai contoh di China, pada tahun 1999 tercatat hanya 24 transplantasi hati, namun tahun 2000 jumlahnya mencapai 78 angka. Sedangkan tahun 2003 angkanya bertambah 356.Jumlah tersebut semakin meningkat pada tahun 2004 yaitu 507 kali transplantasi.Tidak hanya hati, jumlah transplantasi keseluruhan organ di China memang meningkat drastis.Setidaknya telah terjadi 3 kali lipat melebihi Amerika Serikat.Ketidakseimbangan antara jumlah pemberi organ dengan penerima organ hampir terjadi di seluruh dunia.
        Ketika tingkat keberhasilan tranplantasi organ semakin meningkat maka permintaan atas organ dan jaringan tubuh manusia yang dijadikan donor juga akan meningkat. Pada awal mula perkembangan teknologi tranplantasi jaringan tubuh manusia, sumber donor berasal dari pihak keluarga semata namun seiring dengan perkembangannya berkembang ke lingkar yang lebih luas.Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, setiap tahun terjadi 21.000 pencangkokan hati.Padahal, berdasarkan pakar medis, jumlah permintaan sebenarnya paling sedikit 90.000. Selain itu, permintaan akan ginjal juga melebihi persediaan yang ada. Hasilnya, harga organ tubuh melonjak tajam.Ini menjadi salah satu faktor pendukung maraknya perdagangan organ tubuh manusia di pasar gelap. Di Mesir, sebuah ginjal berharga USD5.300, sementara di Istanbul,Turki harganya bisa mencapai USD30.700. Di China, harga liver bahkan menembus USD34.380.
Saat ini di Indonesia, transplantasi organ ataupun jaringan diatur dalam UU No. 23 tahun 1992       Tentang Kesehatan. Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.
        Pada makalah ini akan dibicarakan lebih lanjut mengenai tranplantasi organ dan berbagai macam klasifikasinya serta peninjauan mengenai etika moral dari segi hukum maupun agama.

1.2.   TUJUAN
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Keperawatan Dasar I
Untuk memberikan informasi dan membuka wawasan pembaca mengenai transplantasi organ.

1.3.   MANFAAT
Memberikan informasi dan wawasan kepada pembaca mengenai transplantasi organ dan klasifikasinya,serta tinjauan dari segi hukum, etika moral dan agama, khususnya bagi para calon tenaga kesehatan.




BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1.    SEJARAH TRANPLANTASI ORGAN
        Transplantasi organ mulai dipikirkan oleh dunia sejak 4000 tahun silam menurut manuscrip yang ditemukan di Mesir yang memuat uraian mengenai eksperimen transplantasi jaringan yang pertama kali dilakukan di Mesirsekitar 2000 tahun sebelum diutusnya Nabi Isa as. Sedangkan di India, beberapa puluh tahun sebelum lahirnya Nabi Isa as. seorang ahli bedah bangsa Hindu telah berhasil memperbaiki hidung seorang tahanan yang cacat akibat siksaan, dengan cara mentransplantasikan sebagian kulit dan jaringan lemak yang diambil dari lengannya. Pengalaman inilah yang merangsang Gaspare Tagliacosi, seorang ahli bedah Italia, pada tahun 1597M untuk mencoba memperbaiki cacat hidung seseorang dengan menggunakan kulit milik kawannya.
Pada ujung abad ke-19 M para ahli bedah, baru berhasil mentransplantasikan jaringan, namun sejak penemuan John Murphy pada tahun 1897 yang berhasil menyambung pembuluh darah pada binatang percobaan, barulah terbuka pintu percobaan mentransplantasikan organ dari manusia ke manusia lain. Percobaan yang telah dilakukan terhadap binatang akhirnya berhasil, meskipun ia menghabiskan waktu cukup lama yaitu satu setengah abad. Pada tahun 1954 M Dr. J.E. Murrayberhasil mentransplantasikan ginjal kepada seorang anak yang berasal dari saudara kembarnya yang membawa perkembangan pesat dan lebih maju dalam bidang transplantasi.
Tatkala Islam muncul pada abad ke-7 Masehi, ilmu bedah sudah dikenal di berbagai negara dunia, khususnya negara-negara maju saat itu, seperti dua negara adidaya Romawi dan Persia. Namun pencangkokan jaringan belum mengalami perkembangan yang berarti, meskipun sudah ditempuh berbagai upaya untuk mengembangkannya. Selama ribuan tahun setelah melewati bantuk eksperimen barulah berhasil pada akhir abad ke-19 M, untuk pencangkokan jaringan, dan pada pertengahan abad ke-20 M untuk pencangkokan organ manusia.
Di masa Nabi Muhammad SAW. negara Islam telah memperhatikan masalah kesehatan rakyat, bahkan senantiasa berupaya menjamin kesehatan dan pengobatan bagi seluruh rakyatnya secara cuma-cuma. Ada beberapa dokter ahli bedah di masa Beliau yang cukup terkenal seperti al Harth bin Kildah dan Abu Ramtah Rafa'ah, juga Rufa’idah Al Aslamiyah dari kaum wanita.
Meskipun pencangkokan organ tubuh belum dikenal oleh dunia saat itu, namun operasi plastik yang menggunakan organ buatan atau palsu sudah dikenal di masa Nabi Muhammad SAW, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Abu Daud dan Tirmidzi dari Abdurrahman bin Tharfah (Sunan Abu Dawud, hadits. no.4232) "bahwa kakeknya 'Arfajah bin As'ad pernah terpotong hidungnya pada perang Kulab, lalu ia memasang hidung (palsu) dari logam perak, namun hidung tersebut mulai membau (membusuk), maka Nabi Muhammad SAW. menyuruhnya untuk memasang hidung (palsu) dari logam emas". Imam Ibnu Sa'ad dalam Thabaqatnya (III/58) juga telah meriwayatkan dari Waqid bin Abi Yaser bahwa 'Utsman (bin 'Affan) pernah memasang mahkota gigi dari emas, supaya giginya lebih kuat (tahan lama).

2.2.   PENGERTIAN TRANSPLANTASI ORGAN
Transplantasi Organ adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik (pasal 1 butir 5 UUK).  Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan gangguan fungsi organ tubuh yang berat. Ini adalah terapi pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasien dengan kegagalan organnya,karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dengan yang lain dan hingga saat ini terus berkembang dalam dunia kedokteran. Namun tindakan medis ini tidak dapat dilakukan begitu saja, karena masih harus dipertimbangkan dari segi non medis, yaitu dari segi agama, hukum, budaya, etika dan moral. Kendala lain yang dihadapi Indonesia dewasa ini dalam menetapkan terapi transplatasi,adalah terbatasnya jumlah donor keluarga (Living Related Donor / LRD) dan donasi organ jenazah, karena itu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para pakar terkait (hukum, kedokteran, sosiologi, pemuka agama).
Transplantasi organ dapat dikategorikan sebagai “life saving” sedangkan transplantasi jaringan dikategorikan sebagai “life enhancing”.Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang terkait dengannya, yaitu orang yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor (pen-donor), sedang yang menerima disebut resipien dan para dokter yang menangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada resipien.

2.3.   TUJUAN TRANSPLANTASI ORGAN
Transplantasi organ merupakan suatu tindakan medis memindahkan sebagian tubuh atau organ yang sehat untuk menggantikan fungsi organ sejenis yang tidak dapat berfungsi lagi. Transplantasi dapat dilakukan pada diri orang yang sama (autotransplantasi), pada orang yang berbeda (homotransplantasi) ataupun antar spesies yang berbeda (xeno-transplantasi). Transplantasi organ biasanya dilakukan pada stadium terminal suatu penyakit, dimana organ yang ada tidak dapat lagi menanggung beban karena fungsinya yang nyaris hilang karena suatu penyakit.Pasal 33 UU No 23/1992 menyatakan bahwa transplantasi merupakan salah satu pengobatan yang dapat dilakukan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Secara legal transplantasi hanya boleh dilakukan untuk tujuan kemanusiaan dan tidak boleh dilakukan untuk tujuan komersial (pasal 33 ayat 2 UU 23/ 1992).Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa organ atau jaringan tubuh merupakan anugerah Tuhan YME sehingga dilarang untuk dijadikan obyek untuk mencari keuntungan atau komersial. 

2.4.   KLASIFIKASI TRANSPLANTASI ORGAN
Autotransplantasi
Pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
Homotransplantasi
Pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain.
Heterotransplantasi
Pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies lain.
Autograft
Transplantasi jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang dapat memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh termasuk kulit grafts, ekstraksi vena untuk CABG, dll) Kadang-kadang autograft dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau orang, sebelum mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan penyimpanan darah sebelum operasi ).
Allograft
Allograft adalah suatu transplantasi organ atau jaringan antara dua non-identik anggota genetis yang samaspesies. Sebagian besar jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena perbedaan genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya, menyebabkan penolakan transplantasi.
Isograft
Sebuah subset dari allografts di mana organ atau jaringan yang di transplantasikan dari donor ke penerima yang identik secara genetik (seperti kembar identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain transplantasi karena sementara mereka secara anatomi identik dengan allografts, mereka tidak memicu respon kekebalan.


Xenograft dan xenotransplantation
Transplantasi organ atau jaringan dari satu spesies yang lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum dan sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan primata non manusia)-transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas atau jaringan).
Transplantasi Split
Kadang-kadang organ almarhum donor, biasanya hati, dapat dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan seorang anak.Ini bukan biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena transplantasi organ secara keseluruhan lebih berhasil.
Transplantasi Domino
Operasi ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis kistik karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah secara teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama. Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain yang membutuhkan transplantasi jantung. (parsudi,2007).

Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu:
Eksplantasi : Usaha mengambil jaringan atau organ manusia yang hidup atau yang sudah meninggal
Implantasi : Usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.

Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu :
1.      Adaptasi donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan atau organ. (anonim,2006)
2.      Adaptasi resipien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi lagi.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang masih hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak. Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah (tranfusi darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah jantung, hati, ginjal, kornea, pankreas, paru-paru dan sel otak.

2.5.   METODE TRANSPLANTASI ORGAN
Semakin berkembangnya ilmu tranplantasi modern, ditemukan metode-metode pencangkokan, seperti :
1.      Pencangkokan arteria mammaria interna di dalam operasi lintas koroner oleh Dr. George E. Green.
2.      Pencangkokan jantung, dari jantung ke kepada manusia oleh Dr. Christian Bernhard, walaupun resipiennya kemudian meninggal dalam waktu 18 hari.
3.      Pencangkokan sel-sel substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita Parkinson oleh Dr. Andreas Bjornklund.

2.6.   KATEGORI TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH
Transplantasi dapat dikategorikan menjadi tiga tipe, yaitu :
a.       Donor dalam keadaan hidup sehat. Dalam tipe ini diperlakukan seleksi yang cermat dan harus diadakan general check up (pemeriksaan kesehatan  yang lengkap dan menyeluruh) baik terhadap donor, maupun terhadap resipien. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari kegagalan transplantasi.
Transplantasi organ dari donor hidup wajib memenuhi 3 persyaratan:
1.      Resiko yang dihadapi oleh donor harus proporsional dengan manfaat yang didatangkan oleh tindakan tersebut atas diri penerima.
2.      Pengangkatan organ tubuh tidak boleh mengganggu secara serius kesehatan donor atau fungsi tubuhnya.
3.      Donor wajib memutuskan dengan penuh kesadaran dan bebas, dengan mengetahui resiko yang mungkin terjadi
b.      Donor dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma,atau diduga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya  bantuan alat pernafasan khusus.
c.       Donor dalam keadaan meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh  yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis.

Dalam hal pengambilan organ dari jenazah dikenal ada 2 sistem yang diberlakukan secara nasional, yaitu :
1)      Sistem izin (toestemming system) : Sistem ini menyatakan bahwa transplantasi baru dapat dilakukan jika ada persetujuan dari donor sebelum pengambilan organ. Indonesia menganut sistem ini.
2)      Sistem tidak berkeberatan (geen bezwaar system) : dalam sistem ini transplantasi organ dapat dilakukan sejauh tidak ada penolakan dari pihak donor. Tidak adanya penolakan dari donor, dalam sistem ini, ditafsirkan sebagai ”donor tidak keberatan dilakukan pengambilan organ”.

2.7.   MASALAH ETIK DAN MORAL DALAM TRANSPLANTASI ORGAN
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah donor hidup, jenazah dan donor mati, keluarga dan ahli waris, resipien, dokter dan pelaksana lain, serta masyarakat. Hubungan pihak-pihak tersebut dengan masalah etik dan moral dalam transplantasi akan dibicarakan dalam uraian dibawah ini.
1)      Donor Hidup
Adalah orang yang memberikan jaringan atau organnya kepada orang lain (resipien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang akan dihadapi, baik resiko di bidang medis, pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan atau organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor, sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis.Hubungan psikis dan emosi harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.
2)      Jenazah atau donor mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau berniat dengan sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan atau organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan.
3)      Keluarga donor dan ahli waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin ataupun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari.Dari keluarga resipien sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan tulus.Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah timbulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.
4)      Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan atau organ dari orang lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya. Seorang resipien harus benar-benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resipien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal.
5)      Dokter dan tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak. Iawajib menerangkan hal-hal yang munAgkin akan terjadi setelah dilakukan transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat dihindarkan. Tanggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan kepentingan pribadi.
6)      Masyarakat
Secara tidak langsung masyarakat turut menentukan perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan para cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan untuk mendidik masyarakat agar lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlukan, atas tujuan luhur, akan dapat diperoleh.




BAB III
PEMBAHASAN

3.1.   PANDANGAN AGAMA TENTANG TRANSPLANTASI ORGAN
Menurut Prof. Dr. Masjfruk zuhdi boleh tidaknya suatu transplantasi dilakukan tergantung pada kondisi donor. Pada donor hidup dan donor dalam keadaan hampir meninggal, transplantasi tidak diperbolehkan dengan asumsi bahwa hal tersebur akan membahayakan donor, sementara kaidah ushul fiqh menyatakan ”menghindari kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan” dan ”bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain”.
Menurut Drs. Asymuni Abdur Rachman tidak mendasarkan pada kondisi donor, tapi pada kaidah ushul bahwa ”kemadlaratan yang lebih berat dihilangkan dengan kemadlaratan yang lebih ringan”.
Islam memerintahkan agar setiap penyakit diobati.Membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat berakibat fatal, yaitu kematian. Membiarkan diri terjerumus pada kematian adalah perbuatan terlarang, "... dan janganlah kamu membunuh dirimu !Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa 4: 29). Maksudnya, apabila sakit, berobatlah secara optimal sesuai dengan kemampuan karena setiap penyakit sudah ditentukan obatnya.
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah saw. seraya bertanya, Apakah kita harus berobat? Rasulullah menjawab, “Ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para sahabat bertanya, “Penyakit apa itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Penyakit tua.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad). Transplantasi termasuk salah satu jenis pengobatan.
Persoalannnya, bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk ditransplantasi?Islam memerintahkan untuk saling menolong dalam kebaikan dan mengharamkannya dalam dosa dan pelanggaran."Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah 5 : 2). Menolong orang lain adalah perbuatan mulia. Namun tetap harus memperhatikan kondisi pribadi. Artinya, tidak dibenarkan menolong orang lain yang berakibat membinasakan diri sendiri, sebagaimana firman-Nya, “…dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah 2: 195). Jadi, jika menurut perhitungan medis menyumbangkan organ tubuh itu tidak membahayakan pendonor atau penyumbang, hukumnya boleh, bahkan dikategorikan ibadah kalau dilakukan secara ikhlas.Namun, bila mencelakakannya, hukumnya haram.
Dari tinjauan terhadap medis dan tinjauan dari agama, maka dapat diambil kesimpulan bahwa transplantasi dengan donor hidup diperbolehkan dengan prosedur medis dan hukum yang jelas.

3.2.   TRANSPLANTASI ORGAN DARI SEGI ETIKA KEPERAWATAN
Jika ditinjau dari segi etika keperawatan, transplantasi organ akan menjadi suatu hal yang salah jika dilakukan secara illegal. Hal ini menilik pada kode etik keperawatan, Pokok etik 4 pasal 2 yang mengatur tentang hubungan perawat dengan teman sejawat.Pokok etik tersebut berbunyi “Perawat bertindak melindungi klien dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal”. Seorang perawat dalam menjalankan profesinya juga diwajibkan untuk tetap mengingat tentang prinsip-prinsip etik, antara lain :
a.      Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respect terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri.Praktik profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.Jika dikaitkan dengan kasus transplantasi organ maka hal yang menjadi pertimbangan adalah seseorang melakukan transplantasi tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan tentu saja pasien diyakinkan bahwa keputusan yang diambilnya adalah keputusan yang telah dipertimbangkan secara matang.
b.      Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience berarti hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
c.       Keadilan (Justice)
Adil terhadap orang lain dan menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktik dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
d.      Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti dalam pelaksanaan transplantasi organ, harus diupayakan semaksimal mungkin bahwa praktek yang dilaksanakan tidak menimbulkan bahaya/cidera fisik dan psikologis pada klien.
e.       Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran.Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti.Prinsip veracity berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran.Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprehensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argumen yang menyatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa ”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
f.       Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien.Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya.Kesetiaan, menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.

           Dari prinsip-prinsip diatas berarti harus diperhatikan benar bahwa dalam memutuskan untuk melakukan transplantasi organ harus disertai pertimbangan yang matang dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, adil bagi pihak pendonor maupun resipien, tidak merugikan pihak manapun serta berorientasi pada kemanusiaan.
           Selain itu dalam praktek transplantasi organ juga tidak boleh melanggar nilai-nilai dalam praktek perawat professional.Sebagai contoh nilai tersebut adalah, keyakinan bahwa setiap individu adalah mulia dan berharga. Jika seorang perawat menjunjung tinggi nilai tersebut dalam praktiknya, niscaya seorang perawat tidak akan  mudah membantu melaksanakan praktek transplantasi organ hanya dengan motivasi komersiil.

3.3.   PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DAN ETIKA TRANPLANTASI ORGAN
a.       Aspek Hukum Transplantasi Organ
Dari segi hukum, transplantasi organ, jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia, walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pidana yaitu tindak pidana penganiayaan, tetapi mendapat pengecualian hukuman, maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana, dan dapat dibenarkan.
Peraturan transplantasi organ termuat dalam :
1.      Pasal 33 dan 34 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
a)      Pasal 33
1)      Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, transfusi darah , implant obat dan atau alat kesehatan, serta bedah pastik dan rekonstruksi.
2)      Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan komersial.
b)      Pasal 34
1)      Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu.
2)      Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya.
3)      Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

2.      PP No. 18 Tahun 1981
                 Dalam PP No.18 tahun 1981 tentang bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal tentang transplantasi sebagai berikut:
Pasal 1 :
a)      Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.
b)      Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan tertentu.
c)      Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh ynag tidak berfungsi dengan baik.
d)     Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.
e)      Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan, dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti. Ayat yang mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas, maka IDI dalam seminar nasionalnya mencetuskan fatwa tentang masalah mati yaitu bahwa seseorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernafasan dan jantung telah berhenti secara pasti atau irreversible,atau terbukti telah terjadi kematian batang otak.

Tujuan pengaturan :
·         Melarang transplantasi untuk tujuan komersial
·         Transplantasi bukanlah suatu obyek yang dapat diperjualbelikan dalam mencari keuntungan.
·         Tindakan transplantasi adalah suatu usaha mulia yang bertujuan menolong sesama manusia untuk mengurangi penderitaannya.

b.      Aspek Etis Transplantasi Organ
Pasal - pasal tentang transplantasi dalam PP No. 18 tahun 1981, pada hakekatnya telah mencakup aspek etik, mengenai larangan memperjual belikan alat atau jaringan tubuh untuk tujuan transplantasi atau meminta kompensasi material.
Yang perlu diperhatikan dalam tindakan transplantasi adalah penentuan saat mati seseorang akan diambil organnya, yang dilakukan oleh dua orang doter yang tidak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi, ini erat kaitannya dengan keberhasilan transplantasi, karena bertambah segar organ tersebut bertambah baik hasilnya tetapi jangan sampai terjadi penyimpangan karena pasien yang akan diambil organnya harus benar-benar meninggal dan penentuan saat meninggal dilakukan dengan pemeriksaan elektroensefalografi dan dinyatakan meninggal jika terdapat kematian batang otak dan sudah pasti tidak terjadi pernafasan dan denyut jantung secara spontan. Pemeriksaan dilakukan oleh para dokter lain bukan dokter transplantasi agar hasilnya lebih objektif.

c.       Tenaga Kesehatan Yang Berwenang
Di Indonesia transplantasi hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan, yang melakukannya atas dasar adanya persetujuan dari donor maupun ahli warisnya (pasal 34 ayat 1 UU No. 23/1992).Karena transplantasi organ merupakan tindakan medis, maka yang berwenang melakukannya adalah dokter. Dalam UU ini sama sekali tidak dijelaskan kualifikasi dokter apa saja yang berwenang. Dengan demikian, penentuan siapa saja yang berwenang agaknya diserahkan kepada profesi medis sendiri untuk menentukannya.
Secara logika, transplantasi organ dalam pelaksanaannya akan melibatkan banyak dokter dari berbagai bidang kedokteran seperti bedah, anestesi, penyakit dalam, dll sesuai dengan jenis transplantasi organ yang akan dilakukan. Dokter yang melakukan transplantasi adalah dokter yang bekerja di RS yang ditunjuk oleh Menkes (pasal 11 ayat 1 PP 18/1981).Untuk menghindari adanya konflik kepentingan, maka dokter yang melakukan transplantasi tidak boleh dokter yang mengobati pasien (pasal 11 ayat 2 PP 18/1981)
d.      Syarat Pelaksanaan Transplantasi
Pada transplantasi organ yang melibatkan donor organ hidup, pengambilan organ dari donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan. Pengambilan organ baru dapat dilakukan jika donor telah diberitahu tentang resiko operasi, dan atas dasar pemahaman yang benar tadi donor dan ahli waris atau keluarganya secara sukarela menyatakan persetujuannya (pasal 32 ayat 2 UU No. 23/1992)
Syarat dilaksanakannya transplantasi adalah:
1)      Keamanan
Tindakan operasi harus aman bagi donor maupun penerima organ.Secara umum keamanan tergantung dari keahlian tenaga kesehatan, kelengkapan sarana dan alat kesehatan.
2)      Voluntarisme
Transplantasi dari donor hidup maupun mati hanya bisa dilakukan jika telah ada persetujuan dari donor dan ahli waris atau keluarganya (pasal 34 ayat 2 UU No. 23/1992).Sebelum meminta persetujuan dari donor dan ahli waris atau keluarganya, dokter wajib memberitahu resiko tindakan transplantasi tersebut kepada donor (pasal 15 PP 18/1981).

e.       Larangan dan Sanksi Hukum
Pelanggaran terbanyak atas aturan internasional adalah jual beli organ dalam rangka transplantasi organ.Jual beli organ terjadi akibat tidak seimbangnya kebutuhan (need) dan penawaran (demand) organ untuk keperluan transplantasi.Dalam kaitan dengan isu ini, China dianggap sebagai negara pelanggar terbesar. Sejak beberapa dekade terakhir, transplantasi organ merupakan penyumbang devisa negara China yang amat besar. Besarnya suplay organ, yang kebanyakan diperoleh dari narapidana tereksekusi, menyebabkan banyak orang berbondong-bondong mencari organ di China. Pencarian organ yang bisa memakan waktu belasan tahun di negara lain, dapat diperoleh di China hanya dalam waktu beberapa minggu. Banyaknya suplay, tingginya ketrampilan dokter dan harganya yang relatif terjangkau membuat China menjadi tujuan pertama pasien-pasien yang memerlukan donor organ. Ada kecurigaan, sejak tahun 2001 China telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena telah mengeksekusi secara sengaja para pengikut Falun Gong yang dipenjara, untuk diambil organ tubuhnya. Organ-organ ini lalu dijual kepada pasien yang membutuhkan dengan mengambil keuntungan besar (laporan David Kilgour dan David Matas, 2007).Dalam beberapa tahun terakhir transplantasi ginjal di China mencapai 41.500 kasus.
Berkaitan dengan hal ini, maka pada Istambul Summit yang diadakan pada pertengahan tahun 2008, dan dihadiri oleh 150 orang perwakilan pakar  ilmiah dan dokter dari 78 negara, pegawai pemerintah, ilmuwan sosial dan pakar etika, semua menyatakan ikrar untuk menentang organ trafficking (penjualan organ manusia), komersialisasi transplantasi (pengobatan organ sebagai komoditas) dan transplant tourisme (turisme dalam rangka penyediaan organ untuk pasien dari negara lain).
Dalam hukum di Indonesia, pada prinsipnya ada beberapa larangan :
1.      Larangan komersialisasi organ atau jaringan tubuh
·         Pasal 16 PP 18/1981 menyatakan bahwa donor dilarang menerima imbalan material dalam bentuk apapun.
·         Pasal 80 ayat 3 UU No 23/1992 menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau tranfusi darah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 300 juta rupiah.
2.      Larangan pengiriman dan penerimaan organ jaringan dari dan keluar negeri (pasal 19 PP No. 18/1981).



BAB IV
PENUTUP
4.1.   KESIMPULAN
Kemajuan teknologi dibidang kedokteran memungkinkan terjadinya transplantasi organ tubuh manusia. Transplantasi organ merupakan suatu proses pemindahan atau pencangkokan sel, jaringan maupun organ tubuh dari seseorang yang sehat ke orang yang sakit dengan tujuan untuk memperbaiki jaringan atau organ tubuh yang mengalami gangguan fungsi organ tubuh yang berat. Hal ini sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia karena dengan transplantasi organ-organ tubuh manusia yang telah rusak atau tidak berfungsi lagi dengan normal dapat digantikan dengan organ yang masih berfungsi dengan baik. Orang yang bisa melakukan transplantasi organ bisa dari orang yang telah meninggal dunia ke orang yang masih hidup serta dari orang yang hidup ke orang lain. Sebelum melakukan transplantasi organ harus ada persetujuan dari keluarga orang tersebut atau pribadi orang tersebut.         Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri banyaknya masalah yang muncul akibat kemajuan teknologi ini seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.Transplantasi boleh saja dilakukan dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan berupa hukum kesehatan dan etika kedokteran yang berlaku di Indonesia.Tenaga kesehatan berperan penting dalam masalah ini. Oleh sebab itu, setiap pihak yang memiliki kewenangan tersebut  hendaknya memperhatikan tujuan dari transplantasi organ dengan pertimbangan yang matang dan bukan karena kepentingan material semata. Dengan memperhatikan hukum kesehatan dan etika yang berlaku maka usaha  mulia untuk menolong pasien yang memiliki masalah dengan salah satu organ tubuhnya dapat terlaksana.

4.2.   SARAN
Saran bagi Pendonor
1)      Orang-orang yang ingin menyumbangkan salah satu organ tubuhnya adalah orang yang dalam keadaan sehat atau aman dan bukan karena desakan komersiil semata.
2)      Harus ada persetujuan dari keluarga pasien.
3)      Selain itu, para penjual organ juga harus menyadari kalau menjual organ tubuh kita sendiri dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematian
Saran bagi Tenaga Kesehatan
1)      Sebelum melakukan tindakan, perawat wajib menjelaskan akibat-akibat, kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dan cara operasi.
2)      Perawat wajib bersikap tulus, ikhlas dan penuh tanggung jawab.
3)      Perawat harus menggunakan segala ilmu dan keterampilan untuk kepentingan pasien.
4)      Sebaiknya para dokter dan juga paramedis tidak menyalahgunakan dan wajib berhati – hati dalam mengaplikasikan keahliannya dalam transplantasi organ terutama untuk tujuan - tujuan komersial semata, seperti jual-beli organ illegal.








DAFTAR PUSTAKA
Teresa,L.2012.  Nilai  Etika  Transplantasi  Organ. Accessed: September 28, 2013.Available  at: http://www.maranatha.com.transplantasi

Anonim.2010. Organ Transplant.Accessed: September 28, 2013. Available at: http://www.en.wikipedia.com

Suprapti, S.R.2009. Etika Kedokteran Indonesia.Transplantasi.Edisi 2. Yayasan Jakarta:Bina Pustaka

Triana,  N.  Menengok  Transplantasi  Organ  di  China.Accessed: September 28, 2013. Available  at:  http://www.jurnalnasional.com

Potter and Perry.2005.Buku Ajar Fundamental Keperawatan ,Jakarta : EGC

Keperawatan Religon.transplantasi organ.2009.Accessed : November 3, 2013. Available at:  http://keperawatanreligionmira.wordpress.com/2013/05/09.html
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

AKADEMI KEPERAWATAN

Aulya Patrisa Kumalasari
Powered By Blogger

Image Credits

Translate

Find us on Facebook

https://www.facebook.com/lyapatkum

Main Menu

header-menu

BTricks

BThemes

Popular Posts

Blogger templates