BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Perkembangan dan kemajuan zaman yang sangat pesat saat ini
memberikan dampak secara global diberbagai bidang, salah satunya adalah
kemajuan di bidang kedokteran dan
kesehatan yaitu teknik transplantasi organ.
Transplantasi organadalah tindakan medis berupa pendonoran
atau pemindahan seluruh maupun sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang
lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang sama.
Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak
berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor.
Donor organ dapat berasal dariseseorang yang masih hidup ataupun telah
meninggal.
Sejak kesuksesan transplantasi yang pertama kali berupa
ginjal dari donor kepada pasien gagal ginjal pada tahun 1950 di Chicago, perkembangan
di bidang transplantasi maju pesat. Permintaan untuk transplantasi organ terus
mengalami peningkatan melebihi ketersediaan donor yang ada. Sebagai contoh di
China, pada tahun 1999 tercatat hanya 24 transplantasi hati, namun tahun 2000
jumlahnya mencapai 78 angka. Sedangkan tahun 2003 angkanya bertambah 356.Jumlah
tersebut semakin meningkat pada tahun 2004 yaitu 507 kali transplantasi.Tidak
hanya hati, jumlah transplantasi keseluruhan organ di China memang meningkat
drastis.Setidaknya telah terjadi 3 kali lipat melebihi Amerika
Serikat.Ketidakseimbangan antara jumlah pemberi organ dengan penerima organ
hampir terjadi di seluruh dunia.
Ketika tingkat keberhasilan tranplantasi organ semakin
meningkat maka permintaan atas organ dan jaringan tubuh manusia yang dijadikan
donor juga akan meningkat. Pada awal mula perkembangan teknologi tranplantasi
jaringan tubuh manusia, sumber donor berasal dari pihak keluarga semata namun
seiring dengan perkembangannya berkembang ke lingkar yang lebih luas.Badan
Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, setiap tahun terjadi 21.000 pencangkokan
hati.Padahal, berdasarkan pakar medis, jumlah permintaan sebenarnya paling
sedikit 90.000. Selain itu, permintaan akan ginjal juga melebihi persediaan
yang ada. Hasilnya, harga organ tubuh melonjak tajam.Ini menjadi salah satu
faktor pendukung maraknya perdagangan organ tubuh manusia di pasar gelap. Di
Mesir, sebuah ginjal berharga USD5.300, sementara di Istanbul,Turki harganya
bisa mencapai USD30.700. Di China, harga liver bahkan menembus USD34.380.
Saat ini di Indonesia, transplantasi organ ataupun jaringan
diatur dalam UU No. 23 tahun 1992
Tentang Kesehatan. Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah
Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia.
Pada makalah ini akan dibicarakan lebih lanjut mengenai
tranplantasi organ dan berbagai macam klasifikasinya serta peninjauan mengenai
etika moral dari segi hukum maupun agama.
1.2. TUJUAN
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Keperawatan Dasar I
Untuk memberikan informasi dan membuka wawasan pembaca
mengenai transplantasi organ.
1.3. MANFAAT
Memberikan informasi dan wawasan kepada pembaca mengenai
transplantasi organ dan klasifikasinya,serta tinjauan dari segi hukum, etika
moral dan agama, khususnya bagi para calon tenaga kesehatan.
BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1. SEJARAH
TRANPLANTASI ORGAN
Transplantasi organ mulai dipikirkan oleh dunia sejak 4000
tahun silam menurut manuscrip yang ditemukan di Mesir yang memuat uraian
mengenai eksperimen transplantasi jaringan yang pertama kali dilakukan di
Mesirsekitar 2000 tahun sebelum diutusnya Nabi Isa as. Sedangkan di India,
beberapa puluh tahun sebelum lahirnya Nabi Isa as. seorang ahli bedah bangsa
Hindu telah berhasil memperbaiki hidung seorang tahanan yang cacat akibat
siksaan, dengan cara mentransplantasikan sebagian kulit dan jaringan lemak yang
diambil dari lengannya. Pengalaman inilah yang merangsang Gaspare Tagliacosi,
seorang ahli bedah Italia, pada tahun 1597M untuk mencoba memperbaiki cacat
hidung seseorang dengan menggunakan kulit milik kawannya.
Pada ujung abad ke-19 M para ahli bedah, baru berhasil
mentransplantasikan jaringan, namun sejak penemuan John Murphy pada tahun 1897
yang berhasil menyambung pembuluh darah pada binatang percobaan, barulah
terbuka pintu percobaan mentransplantasikan organ dari manusia ke manusia lain.
Percobaan yang telah dilakukan terhadap binatang akhirnya berhasil, meskipun ia
menghabiskan waktu cukup lama yaitu satu setengah abad. Pada tahun 1954 M Dr.
J.E. Murrayberhasil mentransplantasikan ginjal kepada seorang anak yang berasal
dari saudara kembarnya yang membawa perkembangan pesat dan lebih maju dalam
bidang transplantasi.
Tatkala Islam muncul pada abad ke-7 Masehi, ilmu bedah sudah
dikenal di berbagai negara dunia, khususnya negara-negara maju saat itu,
seperti dua negara adidaya Romawi dan Persia. Namun pencangkokan jaringan belum
mengalami perkembangan yang berarti, meskipun sudah ditempuh berbagai upaya
untuk mengembangkannya. Selama ribuan tahun setelah melewati bantuk eksperimen
barulah berhasil pada akhir abad ke-19 M, untuk pencangkokan jaringan, dan pada
pertengahan abad ke-20 M untuk pencangkokan organ manusia.
Di masa Nabi Muhammad SAW. negara Islam telah memperhatikan
masalah kesehatan rakyat, bahkan senantiasa berupaya menjamin kesehatan dan
pengobatan bagi seluruh rakyatnya secara cuma-cuma. Ada beberapa dokter ahli
bedah di masa Beliau yang cukup terkenal seperti al Harth bin Kildah dan Abu
Ramtah Rafa'ah, juga Rufa’idah Al Aslamiyah dari kaum wanita.
Meskipun pencangkokan organ tubuh belum dikenal oleh dunia
saat itu, namun operasi plastik yang menggunakan organ buatan atau palsu sudah
dikenal di masa Nabi Muhammad SAW, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Abu Daud
dan Tirmidzi dari Abdurrahman bin Tharfah (Sunan Abu Dawud, hadits. no.4232)
"bahwa kakeknya 'Arfajah bin As'ad pernah terpotong hidungnya pada perang
Kulab, lalu ia memasang hidung (palsu) dari logam perak, namun hidung tersebut
mulai membau (membusuk), maka Nabi Muhammad SAW. menyuruhnya untuk memasang
hidung (palsu) dari logam emas". Imam Ibnu Sa'ad dalam Thabaqatnya
(III/58) juga telah meriwayatkan dari Waqid bin Abi Yaser bahwa 'Utsman (bin
'Affan) pernah memasang mahkota gigi dari emas, supaya giginya lebih kuat
(tahan lama).
2.2. PENGERTIAN
TRANSPLANTASI ORGAN
Transplantasi Organ adalah rangkaian tindakan medis untuk
memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang
lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ atau
jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik (pasal 1 butir 5 UUK). Transplantasi organ dan jaringan tubuh
manusia merupakan tindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan
gangguan fungsi organ tubuh yang berat. Ini adalah terapi pengganti
(alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasien dengan
kegagalan organnya,karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkan dengan yang
lain dan hingga saat ini terus berkembang dalam dunia kedokteran. Namun
tindakan medis ini tidak dapat dilakukan begitu saja, karena masih harus
dipertimbangkan dari segi non medis, yaitu dari segi agama, hukum, budaya,
etika dan moral. Kendala lain yang dihadapi Indonesia dewasa ini dalam
menetapkan terapi transplatasi,adalah terbatasnya jumlah donor keluarga (Living
Related Donor / LRD) dan donasi organ jenazah, karena itu diperlukan kerjasama
yang saling mendukung antara para pakar terkait (hukum, kedokteran, sosiologi,
pemuka agama).
Transplantasi organ dapat dikategorikan sebagai “life
saving” sedangkan transplantasi jaringan dikategorikan sebagai “life
enhancing”.Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang
terkait dengannya, yaitu orang yang anggota tubuhnya dipindahkan disebut donor
(pen-donor), sedang yang menerima disebut resipien dan para dokter yang
menangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada resipien.
2.3. TUJUAN
TRANSPLANTASI ORGAN
Transplantasi organ merupakan suatu tindakan medis
memindahkan sebagian tubuh atau organ yang sehat untuk menggantikan fungsi
organ sejenis yang tidak dapat berfungsi lagi. Transplantasi dapat dilakukan
pada diri orang yang sama (autotransplantasi), pada orang yang berbeda
(homotransplantasi) ataupun antar spesies yang berbeda (xeno-transplantasi).
Transplantasi organ biasanya dilakukan pada stadium terminal suatu penyakit,
dimana organ yang ada tidak dapat lagi menanggung beban karena fungsinya yang
nyaris hilang karena suatu penyakit.Pasal 33 UU No 23/1992 menyatakan bahwa
transplantasi merupakan salah satu pengobatan yang dapat dilakukan untuk
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Secara legal transplantasi hanya boleh dilakukan untuk
tujuan kemanusiaan dan tidak boleh dilakukan untuk tujuan komersial (pasal 33
ayat 2 UU 23/ 1992).Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa organ atau
jaringan tubuh merupakan anugerah Tuhan YME sehingga dilarang untuk dijadikan
obyek untuk mencari keuntungan atau komersial.
2.4. KLASIFIKASI
TRANSPLANTASI ORGAN
Autotransplantasi
Pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam
tubuh orang itu sendiri.
Homotransplantasi
Pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke
tubuh orang lain.
Heterotransplantasi
Pemindahan organ atau jaringan dari satu spesies ke spesies
lain.
Autograft
Transplantasi jaringan untuk orang yang sama. Kadang-kadang
hal ini dilakukan dengan jaringan surplus, atau jaringan yang dapat
memperbarui, atau jaringan lebih sangat dibutuhkan di tempat lain (contoh
termasuk kulit grafts, ekstraksi vena untuk CABG, dll) Kadang-kadang autograft
dilakukan untuk mengangkat jaringan dan kemudian mengobatinya atau orang, sebelum
mengembalikannya (contoh termasuk batang autograft sel dan penyimpanan darah
sebelum operasi ).
Allograft
Allograft adalah suatu transplantasi organ atau jaringan
antara dua non-identik anggota genetis yang samaspesies. Sebagian besar
jaringan manusia dan organ transplantasi yang allografts. Karena perbedaan
genetik antara organ dan penerima, penerima sistem kekebalan tubuh akan
mengidentifikasi organ sebagai benda asing dan berusaha untuk menghancurkannya,
menyebabkan penolakan transplantasi.
Isograft
Sebuah subset dari allografts di mana organ atau jaringan
yang di transplantasikan dari donor ke penerima yang identik secara genetik
(seperti kembar identik ). Isografts dibedakan dari jenis lain transplantasi
karena sementara mereka secara anatomi identik dengan allografts, mereka tidak
memicu respon kekebalan.
Xenograft dan xenotransplantation
Transplantasi organ atau jaringan dari satu spesies yang
lain. Sebuah contoh adalah transplantasi katup jantung babi, yang cukup umum
dan sukses. Contoh lain adalah mencoba-primata (ikan primata non
manusia)-transplantasi Piscine dari pulau kecil (yaitu pankreas atau jaringan).
Transplantasi Split
Kadang-kadang organ almarhum donor, biasanya hati, dapat
dibagi antara dua penerima, terutama orang dewasa dan seorang anak.Ini bukan
biasanya sebuah pilihan yang diinginkan karena transplantasi organ secara
keseluruhan lebih berhasil.
Transplantasi Domino
Operasi ini biasanya dilakukan pada pasien dengan fibrosis
kistik karena kedua paru-paru perlu diganti dan itu adalah operasi lebih mudah
secara teknis untuk menggantikan jantung dan paru-paru pada waktu yang sama.
Sebagai jantung asli penerima biasanya sehat, dapat dipindahkan ke orang lain
yang membutuhkan transplantasi jantung. (parsudi,2007).
Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan
transplantasi, yaitu:
Eksplantasi : Usaha mengambil jaringan atau organ manusia
yang hidup atau yang sudah meninggal
Implantasi : Usaha menempatkan jaringan atau organ tubuh
tersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
Disamping itu, ada dua komponen penting yang menunjang
keberhasilan tindakan transplantasi, yaitu :
1. Adaptasi
donasi, yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diri orang hidup yang diambil
jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan
kekurangan jaringan atau organ. (anonim,2006)
2. Adaptasi
resipien, yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ
tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerima atau menolak jaringan atau organ
tersebut, untuk berfungsi baik, mengganti yang sudah tidak dapat berfungsi
lagi.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat
diambil dari donor yang masih hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal
dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak. Organ-organ yang
diambil dari donor hidup seperti : kulit, ginjal, sumsum tulang dan darah
(tranfusi darah). Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah jantung, hati,
ginjal, kornea, pankreas, paru-paru dan sel otak.
2.5. METODE
TRANSPLANTASI ORGAN
Semakin berkembangnya ilmu tranplantasi modern, ditemukan
metode-metode pencangkokan, seperti :
1. Pencangkokan
arteria mammaria interna di dalam operasi lintas koroner oleh Dr. George E.
Green.
2. Pencangkokan
jantung, dari jantung ke kepada manusia oleh Dr. Christian Bernhard, walaupun
resipiennya kemudian meninggal dalam waktu 18 hari.
3. Pencangkokan
sel-sel substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita Parkinson oleh
Dr. Andreas Bjornklund.
2.6. KATEGORI
TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH
Transplantasi dapat dikategorikan menjadi tiga tipe, yaitu :
a. Donor dalam
keadaan hidup sehat. Dalam tipe ini diperlakukan seleksi yang cermat dan harus
diadakan general check up (pemeriksaan kesehatan yang lengkap dan menyeluruh) baik terhadap
donor, maupun terhadap resipien. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari
kegagalan transplantasi.
Transplantasi organ dari donor hidup wajib memenuhi 3
persyaratan:
1. Resiko yang
dihadapi oleh donor harus proporsional dengan manfaat yang didatangkan oleh
tindakan tersebut atas diri penerima.
2. Pengangkatan
organ tubuh tidak boleh mengganggu secara serius kesehatan donor atau fungsi
tubuhnya.
3. Donor wajib
memutuskan dengan penuh kesadaran dan bebas, dengan mengetahui resiko yang
mungkin terjadi
b. Donor dalam
keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma,atau diduga kuat akan meninggal
segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan
penunjang kehidupan, misalnya bantuan
alat pernafasan khusus.
c. Donor dalam
keadaan meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh
yang akan dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan
ketentuan medis dan yuridis.
Dalam hal pengambilan organ dari jenazah dikenal ada 2
sistem yang diberlakukan secara nasional, yaitu :
1) Sistem izin
(toestemming system) : Sistem ini menyatakan bahwa transplantasi baru dapat
dilakukan jika ada persetujuan dari donor sebelum pengambilan organ. Indonesia
menganut sistem ini.
2) Sistem tidak
berkeberatan (geen bezwaar system) : dalam sistem ini transplantasi organ dapat
dilakukan sejauh tidak ada penolakan dari pihak donor. Tidak adanya penolakan
dari donor, dalam sistem ini, ditafsirkan sebagai ”donor tidak keberatan
dilakukan pengambilan organ”.
2.7. MASALAH ETIK
DAN MORAL DALAM TRANSPLANTASI ORGAN
Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi
adalah donor hidup, jenazah dan donor mati, keluarga dan ahli waris, resipien,
dokter dan pelaksana lain, serta masyarakat. Hubungan pihak-pihak tersebut
dengan masalah etik dan moral dalam transplantasi akan dibicarakan dalam uraian
dibawah ini.
1) Donor Hidup
Adalah orang yang memberikan jaringan atau organnya kepada
orang lain (resipien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor, seseorang harus
mengetahui dan mengerti resiko yang akan dihadapi, baik resiko di bidang medis,
pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan
jaringan atau organ yang telah dipindahkan. Disamping itu, untuk menjadi donor,
sesorang tidak boleh mengalami tekanan psikologis.Hubungan psikis dan emosi
harus sudah dipikirkan oleh donor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya
masalah.
2) Jenazah atau
donor mati
Adalah orang yang semasa hidupnya telah mengizinkan atau
berniat dengan sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan atau organ tubuhnya
kepada yang memerlukan apabila ia telah meninggal kapan seorang donor itu dapat
dikatakan meninggal secara wajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu
sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu
untuk mencegah adanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim
pelaksana transplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseorang
hanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan.
3) Keluarga donor
dan ahli waris
Kesepakatan keluarga donor dan resipien sangat diperlukan
untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin
ataupun tekanan psikis dan emosi di kemudian hari.Dari keluarga resipien
sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan kepada donor dan keluarganya dengan
tulus.Alangkah baiknya apabila dibuat suatu ketentuan untuk mencegah timbulnya
rasa tidak puas kedua belah pihak.
4) Resipien
Adalah orang yang menerima jaringan atau organ dari orang
lain. Pada dasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan
perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya.
Seorang resipien harus benar-benar mengerti semua hal yang dijelaskan oleh tim
pelaksana transplantasi. Melalui tindakan transplantasi diharapkan dapat
memberikan nilai yang besar bagi kehidupan resipien. Akan tetapi, ia harus
menyadari bahwa hasil transplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal.
5) Dokter dan
tenaga pelaksana lain
Untuk melakukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus
mendapat parsetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak.
Iawajib menerangkan hal-hal yang munAgkin akan terjadi setelah dilakukan
transplantasi sehingga gangguan psikologis dan emosi di kemudian hari dapat
dihindarkan. Tanggung jawab tim pelaksana adalah menolong pasien dan
mengembangkan ilmu pengetahuan untuk umat manusia. Dengan demikian, dalam
melaksanakan tugas, tim pelaksana hendaknya tidak dipengaruhi oleh
pertimbangan-pertimbangan kepentingan pribadi.
6) Masyarakat
Secara tidak langsung masyarakat turut menentukan
perkembangan transplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan para cendekiawan,
pemuka masyarakat, atau pemuka agama diperlukan untuk mendidik masyarakat agar
lebih memahami maksud dan tujuan luhur usaha transplantasi. Dengan adanya
pengertian ini kemungkinan penyediaan organ yang segera diperlukan, atas tujuan
luhur, akan dapat diperoleh.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. PANDANGAN AGAMA
TENTANG TRANSPLANTASI ORGAN
Menurut Prof. Dr. Masjfruk zuhdi boleh tidaknya suatu
transplantasi dilakukan tergantung pada kondisi donor. Pada donor hidup dan
donor dalam keadaan hampir meninggal, transplantasi tidak diperbolehkan dengan
asumsi bahwa hal tersebur akan membahayakan donor, sementara kaidah ushul fiqh
menyatakan ”menghindari kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan” dan
”bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain”.
Menurut Drs. Asymuni Abdur Rachman tidak mendasarkan pada
kondisi donor, tapi pada kaidah ushul bahwa ”kemadlaratan yang lebih berat
dihilangkan dengan kemadlaratan yang lebih ringan”.
Islam memerintahkan agar setiap penyakit diobati.Membiarkan
penyakit bersarang dalam tubuh dapat berakibat fatal, yaitu kematian.
Membiarkan diri terjerumus pada kematian adalah perbuatan terlarang, "...
dan janganlah kamu membunuh dirimu !Sesungguhnya Allah Maha Penyayang
kepadamu." (QS. An-Nisa 4: 29). Maksudnya, apabila sakit, berobatlah
secara optimal sesuai dengan kemampuan karena setiap penyakit sudah ditentukan
obatnya.
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa seorang Arab Badui
mendatangi Rasulullah saw. seraya bertanya, Apakah kita harus berobat?
Rasulullah menjawab, “Ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak
menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu
penyakit.” Para sahabat bertanya, “Penyakit apa itu ya Rasulullah?” Beliau
menjawab, “Penyakit tua.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Transplantasi termasuk salah satu jenis pengobatan.
Persoalannnya, bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk
ditransplantasi?Islam memerintahkan untuk saling menolong dalam kebaikan dan
mengharamkannya dalam dosa dan pelanggaran."Dan tolong menolonglah kamu
dalam berbuat kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah 5 : 2). Menolong orang lain adalah
perbuatan mulia. Namun tetap harus memperhatikan kondisi pribadi. Artinya,
tidak dibenarkan menolong orang lain yang berakibat membinasakan diri sendiri,
sebagaimana firman-Nya, “…dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah 2: 195). Jadi, jika menurut perhitungan
medis menyumbangkan organ tubuh itu tidak membahayakan pendonor atau
penyumbang, hukumnya boleh, bahkan dikategorikan ibadah kalau dilakukan secara
ikhlas.Namun, bila mencelakakannya, hukumnya haram.
Dari tinjauan terhadap medis dan tinjauan dari agama, maka
dapat diambil kesimpulan bahwa transplantasi dengan donor hidup diperbolehkan
dengan prosedur medis dan hukum yang jelas.
3.2. TRANSPLANTASI
ORGAN DARI SEGI ETIKA KEPERAWATAN
Jika ditinjau dari segi etika keperawatan, transplantasi
organ akan menjadi suatu hal yang salah jika dilakukan secara illegal. Hal ini
menilik pada kode etik keperawatan, Pokok etik 4 pasal 2 yang mengatur tentang
hubungan perawat dengan teman sejawat.Pokok etik tersebut berbunyi “Perawat
bertindak melindungi klien dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal”. Seorang perawat dalam
menjalankan profesinya juga diwajibkan untuk tetap mengingat tentang
prinsip-prinsip etik, antara lain :
a. Otonomi
(Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu
mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap
kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai
keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi
merupakan bentuk respect terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan
tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian
dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri.Praktik profesional
merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat
keputusan tentang perawatan dirinya.Jika dikaitkan dengan kasus transplantasi
organ maka hal yang menjadi pertimbangan adalah seseorang melakukan
transplantasi tersebut tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan tentu saja
pasien diyakinkan bahwa keputusan yang diambilnya adalah keputusan yang telah
dipertimbangkan secara matang.
b. Berbuat baik
(Beneficience)
Beneficience berarti hanya melakukan sesuatu yang baik.
Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan
kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain.
Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip
ini dengan otonomi.
c. Keadilan
(Justice)
Adil terhadap orang lain dan menjunjung prinsip-prinsip
moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional
ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktik
dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
d. Tidak
merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti dalam pelaksanaan transplantasi organ,
harus diupayakan semaksimal mungkin bahwa praktek yang dilaksanakan tidak
menimbulkan bahaya/cidera fisik dan psikologis pada klien.
e. Kejujuran
(Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran.Nilai ini
diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada
setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti.Prinsip veracity
berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran.Informasi
harus ada agar menjadi akurat, komprehensif, dan objektif untuk memfasilitasi
pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada
klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keadaan dirinya selama
menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argumen yang
menyatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan
prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa
”doctors knows best” sebab individu memiliki otonomi, mereka memiliki hak untuk
mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam
membangun hubungan saling percaya.
f. Menepati
janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji
dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan
menepati janji serta menyimpan rahasia klien.Ketaatan, kesetiaan, adalah
kewajiban seseorang untuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya.Kesetiaan,
menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa
tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah
penyakit, memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
Dari
prinsip-prinsip diatas berarti harus diperhatikan benar bahwa dalam memutuskan
untuk melakukan transplantasi organ harus disertai pertimbangan yang matang dan
tidak ada paksaan dari pihak manapun, adil bagi pihak pendonor maupun resipien,
tidak merugikan pihak manapun serta berorientasi pada kemanusiaan.
Selain itu
dalam praktek transplantasi organ juga tidak boleh melanggar nilai-nilai dalam
praktek perawat professional.Sebagai contoh nilai tersebut adalah, keyakinan
bahwa setiap individu adalah mulia dan berharga. Jika seorang perawat
menjunjung tinggi nilai tersebut dalam praktiknya, niscaya seorang perawat tidak
akan mudah membantu melaksanakan praktek
transplantasi organ hanya dengan motivasi komersiil.
3.3. PERATURAN
PERUNDANG – UNDANGAN DAN ETIKA TRANPLANTASI ORGAN
a. Aspek Hukum
Transplantasi Organ
Dari segi hukum, transplantasi organ, jaringan dan sel tubuh
dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan
mensejahterakan manusia, walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum
pidana yaitu tindak pidana penganiayaan, tetapi mendapat pengecualian hukuman,
maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana, dan dapat dibenarkan.
Peraturan transplantasi organ termuat dalam :
1. Pasal 33 dan
34 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
a) Pasal 33
1) Dalam
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi
organ dan atau jaringan tubuh, transfusi darah , implant obat dan atau alat
kesehatan, serta bedah pastik dan rekonstruksi.
2) Transplantasi
organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk tujuan
komersial.
b) Pasal 34
1) Transplantasi
organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan
tertentu.
2) Pengambilan
organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan
donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya.
3) Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
2. PP No. 18
Tahun 1981
Dalam
PP No.18 tahun 1981 tentang bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis dan
transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal tentang
transplantasi sebagai berikut:
Pasal 1 :
a) Alat tubuh
manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang dibentuk oleh beberapa
jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh
tersebut.
b) Jaringan
adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan
tertentu.
c) Transplantasi
adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan organ dan atau jaringan
tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk
menggantikan alat dan atau jaringan tubuh ynag tidak berfungsi dengan baik.
d) Donor adalah
orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan
kesehatan.
e) Meninggal
dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang
bahwa fungsi otak, pernafasan, dan atau denyut jantung seseorang telah
berhenti. Ayat yang mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas, maka IDI
dalam seminar nasionalnya mencetuskan fatwa tentang masalah mati yaitu bahwa
seseorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernafasan dan jantung telah
berhenti secara pasti atau irreversible,atau terbukti telah terjadi kematian
batang otak.
Tujuan pengaturan :
· Melarang
transplantasi untuk tujuan komersial
·
Transplantasi bukanlah suatu obyek yang dapat diperjualbelikan dalam
mencari keuntungan.
· Tindakan
transplantasi adalah suatu usaha mulia yang bertujuan menolong sesama manusia
untuk mengurangi penderitaannya.
b. Aspek Etis
Transplantasi Organ
Pasal - pasal tentang transplantasi dalam PP No. 18 tahun
1981, pada hakekatnya telah mencakup aspek etik, mengenai larangan memperjual
belikan alat atau jaringan tubuh untuk tujuan transplantasi atau meminta
kompensasi material.
Yang perlu diperhatikan dalam tindakan transplantasi adalah
penentuan saat mati seseorang akan diambil organnya, yang dilakukan oleh dua
orang doter yang tidak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan
transplantasi, ini erat kaitannya dengan keberhasilan transplantasi, karena
bertambah segar organ tersebut bertambah baik hasilnya tetapi jangan sampai terjadi
penyimpangan karena pasien yang akan diambil organnya harus benar-benar
meninggal dan penentuan saat meninggal dilakukan dengan pemeriksaan
elektroensefalografi dan dinyatakan meninggal jika terdapat kematian batang
otak dan sudah pasti tidak terjadi pernafasan dan denyut jantung secara
spontan. Pemeriksaan dilakukan oleh para dokter lain bukan dokter transplantasi
agar hasilnya lebih objektif.
c. Tenaga
Kesehatan Yang Berwenang
Di Indonesia transplantasi hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang memiliki kewenangan, yang melakukannya atas dasar adanya
persetujuan dari donor maupun ahli warisnya (pasal 34 ayat 1 UU No.
23/1992).Karena transplantasi organ merupakan tindakan medis, maka yang
berwenang melakukannya adalah dokter. Dalam UU ini sama sekali tidak dijelaskan
kualifikasi dokter apa saja yang berwenang. Dengan demikian, penentuan siapa
saja yang berwenang agaknya diserahkan kepada profesi medis sendiri untuk
menentukannya.
Secara logika, transplantasi organ dalam pelaksanaannya akan
melibatkan banyak dokter dari berbagai bidang kedokteran seperti bedah,
anestesi, penyakit dalam, dll sesuai dengan jenis transplantasi organ yang akan
dilakukan. Dokter yang melakukan transplantasi adalah dokter yang bekerja di RS
yang ditunjuk oleh Menkes (pasal 11 ayat 1 PP 18/1981).Untuk menghindari adanya
konflik kepentingan, maka dokter yang melakukan transplantasi tidak boleh
dokter yang mengobati pasien (pasal 11 ayat 2 PP 18/1981)
d. Syarat
Pelaksanaan Transplantasi
Pada transplantasi organ yang melibatkan donor organ hidup,
pengambilan organ dari donor harus memperhatikan kesehatan donor yang
bersangkutan. Pengambilan organ baru dapat dilakukan jika donor telah
diberitahu tentang resiko operasi, dan atas dasar pemahaman yang benar tadi
donor dan ahli waris atau keluarganya secara sukarela menyatakan persetujuannya
(pasal 32 ayat 2 UU No. 23/1992)
Syarat dilaksanakannya transplantasi adalah:
1) Keamanan
Tindakan operasi harus aman bagi donor maupun penerima
organ.Secara umum keamanan tergantung dari keahlian tenaga kesehatan,
kelengkapan sarana dan alat kesehatan.
2) Voluntarisme
Transplantasi dari donor hidup maupun mati hanya bisa
dilakukan jika telah ada persetujuan dari donor dan ahli waris atau keluarganya
(pasal 34 ayat 2 UU No. 23/1992).Sebelum meminta persetujuan dari donor dan
ahli waris atau keluarganya, dokter wajib memberitahu resiko tindakan
transplantasi tersebut kepada donor (pasal 15 PP 18/1981).
e. Larangan dan
Sanksi Hukum
Pelanggaran terbanyak atas aturan internasional adalah jual
beli organ dalam rangka transplantasi organ.Jual beli organ terjadi akibat
tidak seimbangnya kebutuhan (need) dan penawaran (demand) organ untuk keperluan
transplantasi.Dalam kaitan dengan isu ini, China dianggap sebagai negara pelanggar
terbesar. Sejak beberapa dekade terakhir, transplantasi organ merupakan
penyumbang devisa negara China yang amat besar. Besarnya suplay organ, yang
kebanyakan diperoleh dari narapidana tereksekusi, menyebabkan banyak orang
berbondong-bondong mencari organ di China. Pencarian organ yang bisa memakan
waktu belasan tahun di negara lain, dapat diperoleh di China hanya dalam waktu
beberapa minggu. Banyaknya suplay, tingginya ketrampilan dokter dan harganya
yang relatif terjangkau membuat China menjadi tujuan pertama pasien-pasien yang
memerlukan donor organ. Ada kecurigaan, sejak tahun 2001 China telah melakukan
pelanggaran Hak Asasi Manusia karena telah mengeksekusi secara sengaja para
pengikut Falun Gong yang dipenjara, untuk diambil organ tubuhnya. Organ-organ
ini lalu dijual kepada pasien yang membutuhkan dengan mengambil keuntungan
besar (laporan David Kilgour dan David Matas, 2007).Dalam beberapa tahun
terakhir transplantasi ginjal di China mencapai 41.500 kasus.
Berkaitan dengan hal ini, maka pada Istambul Summit yang
diadakan pada pertengahan tahun 2008, dan dihadiri oleh 150 orang perwakilan
pakar ilmiah dan dokter dari 78 negara,
pegawai pemerintah, ilmuwan sosial dan pakar etika, semua menyatakan ikrar
untuk menentang organ trafficking (penjualan organ manusia), komersialisasi
transplantasi (pengobatan organ sebagai komoditas) dan transplant tourisme
(turisme dalam rangka penyediaan organ untuk pasien dari negara lain).
Dalam hukum di Indonesia, pada prinsipnya ada beberapa
larangan :
1. Larangan komersialisasi
organ atau jaringan tubuh
· Pasal 16 PP
18/1981 menyatakan bahwa donor dilarang menerima imbalan material dalam bentuk
apapun.
· Pasal 80
ayat 3 UU No 23/1992 menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja melakukan
perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh
atau jaringan tubuh atau tranfusi darah dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 300 juta rupiah.
2. Larangan
pengiriman dan penerimaan organ jaringan dari dan keluar negeri (pasal 19 PP
No. 18/1981).
BAB IV
PENUTUP
4.1. KESIMPULAN
Kemajuan teknologi dibidang kedokteran memungkinkan
terjadinya transplantasi organ tubuh manusia. Transplantasi organ merupakan
suatu proses pemindahan atau pencangkokan sel, jaringan maupun organ tubuh dari
seseorang yang sehat ke orang yang sakit dengan tujuan untuk memperbaiki
jaringan atau organ tubuh yang mengalami gangguan fungsi organ tubuh yang
berat. Hal ini sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia karena dengan
transplantasi organ-organ tubuh manusia yang telah rusak atau tidak berfungsi lagi
dengan normal dapat digantikan dengan organ yang masih berfungsi dengan baik.
Orang yang bisa melakukan transplantasi organ bisa dari orang yang telah
meninggal dunia ke orang yang masih hidup serta dari orang yang hidup ke orang
lain. Sebelum melakukan transplantasi organ harus ada persetujuan dari keluarga
orang tersebut atau pribadi orang tersebut. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri
banyaknya masalah yang muncul akibat kemajuan teknologi ini seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya.Transplantasi boleh saja dilakukan dengan melaksanakan
ketentuan-ketentuan berupa hukum kesehatan dan etika kedokteran yang berlaku di
Indonesia.Tenaga kesehatan berperan penting dalam masalah ini. Oleh sebab itu,
setiap pihak yang memiliki kewenangan tersebut
hendaknya memperhatikan tujuan dari transplantasi organ dengan
pertimbangan yang matang dan bukan karena kepentingan material semata. Dengan
memperhatikan hukum kesehatan dan etika yang berlaku maka usaha mulia untuk menolong pasien yang memiliki
masalah dengan salah satu organ tubuhnya dapat terlaksana.
4.2. SARAN
Saran bagi Pendonor
1) Orang-orang
yang ingin menyumbangkan salah satu organ tubuhnya adalah orang yang dalam
keadaan sehat atau aman dan bukan karena desakan komersiil semata.
2) Harus ada persetujuan dari keluarga pasien.
3) Selain itu,
para penjual organ juga harus menyadari kalau menjual organ tubuh kita sendiri
dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat menyebabkan kematian
Saran bagi Tenaga Kesehatan
1) Sebelum melakukan
tindakan, perawat wajib menjelaskan akibat-akibat, kemungkinan-kemungkinan yang
terjadi dan cara operasi.
2) Perawat wajib
bersikap tulus, ikhlas dan penuh tanggung jawab.
3) Perawat harus
menggunakan segala ilmu dan keterampilan untuk kepentingan pasien.
4) Sebaiknya para
dokter dan juga paramedis tidak menyalahgunakan dan wajib berhati – hati dalam
mengaplikasikan keahliannya dalam transplantasi organ terutama untuk tujuan -
tujuan komersial semata, seperti jual-beli organ illegal.
DAFTAR PUSTAKA
Teresa,L.2012.
Nilai Etika Transplantasi
Organ. Accessed: September 28, 2013.Available at: http://www.maranatha.com.transplantasi
Anonim.2010. Organ Transplant.Accessed: September 28, 2013.
Available at: http://www.en.wikipedia.com
Suprapti, S.R.2009. Etika Kedokteran
Indonesia.Transplantasi.Edisi 2. Yayasan Jakarta:Bina Pustaka
Triana, N. Menengok
Transplantasi Organ di
China.Accessed: September 28, 2013. Available at:
http://www.jurnalnasional.com
Potter and Perry.2005.Buku Ajar Fundamental Keperawatan
,Jakarta : EGC
Keperawatan Religon.transplantasi organ.2009.Accessed :
November 3, 2013. Available at:
http://keperawatanreligionmira.wordpress.com/2013/05/09.html
0 komentar:
Posting Komentar